Kitab Jurumiyyah ( Kalam )

     Dan setelah kita mengetahui tentang sebuah pembacaan kedua lafad rohman dan rohim, akan di lanjutkan pada pembahasan seputar kalam, dan sebagaimana pada matan di sebutkan sebagai berikut :

- Alkalamu huwallafdzu almurokkabu almufidu bil wad i'

Artinya : yang di sebut Kalam menurut ulama Ahli Nahwu adalah Lafadz, Murokkab, Mufid, Wadho.

penjelasannya : Dalam bab pertama ini, pengarang mengatakan bahwa yang di maksud dengan kalam adalah yang mengandung lafadz, murokkab, mufid, dan wadho. dan jika di artikan dengan bahasa yang lebih sederhana, keempat hal yang di sebutkan dalam pengertian kalam ini yang membangun atas terbentuknya kalam, atau syarat penting dalam pembentukannya, lalu apakah arti dari keempat hal tersebut dan berikut penjelasannya :

1. Lafadz, lafadz apabila di artikan yaitu Soutun almusta'milu a'la ba'dil hurufil hijaiyyati. yang artinya suara yang meliputi sebagian huruf hijaiyyah. jadi yang di namakan lafadz adalah sebuah ucapan yang merupakan gabungan huruf hijaiyyah dalam pengucapannya. seperti dalam contoh ucapan zaidun, zaidun adalah lafadz atau ucapan yang melingkupi haraf zay, ya, dan dal. 

2. Murokkab, Murokkab di artikan dengan ma tarokkaba min kalimataini fa aksaro, yang artinya perkara yang tersusun dari dua kalimat atau lebih banyak dari dua, seperti pada contoh zaidun qoimun, ucapan tersebut di sebut murokkab, sebab merupakan ucapan yang tersusun dari dua kalimat, yaitu lafadz zaidun dan qoimun,

3. Mufid, dapat di artikan dengan ma afada faidatan tammatan yahsunu sukutu minal mutakallimi wa sami'a alaiha. yang artinya perkara yang memberi ma'na, dengan ma'na yang baik atau sempurna, yaitu orang yang berbicara tidak perlu meneruskan percakapannya, dan orang yang mendengar tidak perlu menanyakan maksud dari apa yang di bicarakan. seperti pada contoh zaidun qoimun, kata tersebut merupakan bentuk ucapan yang memberikan arti yang baik, karenaa memberi arti bahwa zaid tengah berdiri, 

4. Wadho, dapat di artikan dengan ja'lul lafdzi dalilal a'la ma'na, yang artinya menjadikan lafadz agar memberikan sebuah ma'na. seperti pada ucapan zaidun qoimun, lafadz tersebut di buat agar mendatangkan pemahaman bahwa zaid itu orang yang tengah berdiri, dan wadho juga bisa di artikan dengan bahasa Arab, pada kata di atas di sebut wadho sebab terbuat dari kalimat bahasa arab, bukan bahasa indonesia, atau bahasa yang lainnya, dan kata wadho ini juga bisa di artikan sebagai sesuatu yang di maksud, atau lafadz tersebut di ucapkan atas dasar kesadaran dan niat, bukan hal yang di ucapkan oleh orang yang tidak berakal, yang tidak berniat atau yang tidur, 

    Dari keempat qoid tadi sudah bisa di simpulkan bahwa kalam dalam istilah ulama ahli Nahwu adalah sesuatu yang terkumpul di dalamnya 4 qoid, yaitu lafadz, murokkab, mufidz, dan wadho. seperti pada ucapan zaidun qoimun, dalam lafadz tersebut terdapat lafadz, karena tersusun dari huruf-huruf Hijaiyyah, dan terdapat murokkab karena tersusun dari lafad zaid dan qoimun, juga terdapat mufid, karena memberi arti yang sempurna, karena kata tersebut memberi arti bahwa zaid itu berdiri,dan di sana juga terdapat wadho, sebab tercipta dari kalimat bahasa arab, dan di maksud dalam pengucapannya, lalu dari contoh tersebut yang sudah terkumpul qoid yang empat, maka adapula contoh yang tidak terkumpul qoid yang empat tadi, seperti pada contoh in qoma zaidun , pada ucapan itu sudah terlihat bahwa lafadz tersebut ada salah satu qoid yang tidak ada yaitu mufid, sebab lafadz tersebut artinya adalah jika jaid berdiri, meski kata itu sudah lafadz, murokkab, juga wadho, tetapi dirinya tidak mufid atau tidak memberikan arti yang baik, maka bisa di sebutkan bahwa lafadz in qoma zaidun itu bukan kalam.

Sebelumnya - Lanjut ke Halaman 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)