Setelah kita mengetahui tentang pembahasan lafadz Bismillah, maka pembahasan akan di lanjutkan pada pembahasan KALAM, yang mana kalam di sini merupakan pembahasan awal seputar ilmu nahwu.
A. Pengertian kalam
Apabila berbicara tentang pengertian kalam, sebelumnya akan di beritahukan apa yang menjadi alasan seorang pengarang kitab memulai pembahasannya dengan pembahasan kalam, dan untuk alasan Musonnif ( pengarang ) mengawali pembahasan kitabnya dengan kalam di sebabkan kalam merupakan alat utama yang di gunakan untuk saling berinteraksi dan saling bertukar pemahaman, kalau di katakan dalam bahasa indonesia kalam ini adalah sebuah untaian kata-kata percakapan.
Karena di lain kesempatan, ada para ulama yang membuat karangan kitab dengan di awali oleh pembahasan kalimat, bukan pembahasan kalam, mengapa demikian?, karena dalam keadaannya sebuah kalam tidak akan tercipta tanpa hadirnya sebuah kalimat, seperti dalam kata " saya akan pergi ke sekolah " kata tersebut adalah bentuk kalam jika menurut pendapat para ulama ahli Nahwu, dan adapun kata "saya"- "akan pergi "- "ke"-"sekolah"pecahan kata di sana adalah bentuk kalimat menurut ulama ahli nahwu, dan kalam adalah hasil dari susunan kalimat tersebut, alhasil tidak akan tercipta sebuah kalam apabila kalimat-kalimat tersebut tidak ada, maka dari itulah sebagian ulama mengawalkan pembahasan kalimat dari pada kalam, alias pecahan terlebih dahulu dari pada kumpulan,
Dan untuk kata kalam sendiri ada yang memaknainya dengan arti yang berbeda-beda di sesuaikan dengan pendapat para ulama yang berbeda jurusan dalam keilmuannya,
- Kalam menurut lughhot (bahasa) adalah kullu ma afada yang artinya setiap perkara yang mendatangkan arti, baik itu berupa perkataan, tulisan, isyarat, tanda, ikatan, dan tingkah laku.
- Kalam menurut ulama ahli fiqih adalah kullu ma abtolassholata yang artinya setiap perkara yang dapat membatalkan sholat, baik itu berupa satu haraf yang memberi arti seperti ucapan qi (dalam bahasa arab artinya jagalah) yang di ambil dari kata wiqoyah ( penjagaan ), atau kata i' ( dalam bahasa arab bermakna jagalah ) yang di ambil dari kata wia'yah ( penjagaan ), ataupun sebuah kata yang tidak memberi pemahaman, seperti kata lam ( dalam bahasa arab yang artinya tidak ), kata-kata tersebut di sebut kalam menurut ulama ahli fiqih, karena apabila di ucapkan saat menegerjakan sholat, maka batal lah sholat nya.
- Kalam menurut ulama ahli ushhul fiqih adalah lafdun al munazzalu a'la muhammadin lil i'jazi bi aqshori surotin al muta'abbadu bi tilawatihi yang artinya ucapan yang di turunkan terhadap Nabi Muhammad saw yang berguna untuk mengagungkan agama, yang paling teringkas satu surat, yang di nilai ibadah dalam pembacaannya. atau dalam kata lain kalam merupakan firman Allah yang di wahyukan kepada sang Nabi.
- Kalam menurut ulama ushul fiqih adalah ibarotun a'nil ma'na alqodimi, alqoimi, bidzatihi ta'ala yang artinya bahasa istilah terhadap arti sesuatu yang sifatnya terdahulu, yang melekat pada dzat Allah swt, atau dalam kata lain, kalam adalah sifat Allah yaitu yang maha berbicara
- Kalam menurut ulama ahli Nahwu adalah ma tarokkaba wa afada yang artinya sesuatu yang tersusun dan mendatangkan arti atau pemahaman.
Sesuai dengan ranah pembahasan di sini, yaitu kitab Asmawi akan membahas kalam menurut pendapat ilmu nahwu, dan adapula pengertian ulama ilmu nahwu yang meyebutkan kalam memiliki pengertian majtama'a fihi quyudul a'rba'ah yang artinya sesuatu yang mengumpulkan 4 koid, (lafadz, murokkab, mufid, wadho).
